Tabungan Rajawali

Suku Bunga LPS

Bank Umum (IDR) 3.50%
Bank Umum (Valas) 2%
BPR 6.25%

Tingkatkan Saldo Tabunganmu untuk Investasi Masa Depan

  • Jumlah nominal saldo melebihi Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak sebesar 20%
Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
Commercial Construction Services
BPR Suadana berizin dan diawasi oleh OJK

Riplay Produk Tabungan Rajawali

1

Ringkasan Umum

  • Nama Penerbit : PT. BPR Suadana
  • Nama Produk : Tabungan Rajawali
  • Jenis Produk : Tabungan Berjangka
  • Deskripsi : Tabungan Rajawali yaitu Tabungan program guna kepastian dana upacara Agama yang hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo
2

Fitur Utama

  • Setoran Awal: Rp. 50.000,-
  • Suku Bunga Tabungan* : 5% p.a
  • Tingkat Bunga Penjaminan** : 6.25% p.a
  • Batas Penarikan : Tidak ditentukan harian
  • *)Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  • **)Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
3

Biaya

  • Biaya Administrasi per Bulan : Rp. 2.000,-
  • Biaya Penarikan : Rp. 0,-
  • Biaya Transfer Antar Bank : Rp. 10.000,-
  • Biaya Materai : Rp. 10.000,-
  • Biaya Penggantian Buku : Rp. 5.000,-
  • Biaya TSW / penalti : Rp. 15.000,-
  • Biaya Penutupan Rekening : Rp. 0,-
4

Manfaat

  • Nasabah dapat melakukan penyetoran dan penarikan dana sewaktu-waktu pada hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WITA
  • Bebas menentukan jumlah setoran
  • Dapat digunakan sebagai agunan kredit
  • Layanan Door to Door
5

Risiko

    Tidak dijaminnya tabungan nasabah oleh LPS apabila :

  • Nominal saldo simpanan pada satu bank melebihi Rp2 miliar.
  • Suku bunga tabungan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
  • Penarikan tidak dapat dilakukan diluar hari kerja
6

Persyaratan dan Tata Cara

  • Mengisi form aplikasi pendaftaran
  • Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP, SIM)
7

Layanan Pengaduan Konsumen

    Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

  • Customer Service (0361) 297837
  • E-mail : pt.bprsuadana@yahoo.com
  • Website : www.bprsuadana.com
8

Informasi Tambahan

    Prosedur penarikan / penutupan tabungan adalah sebagai berikut :

  • Nasabah mengisi slip penarikan
  • Nasabah melampirkan copy identitas
  • Bunga tabungan di administrasikan setiap akhir bulan
  • Penurunan suku bunga tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal yang diterima konsumen
  • Saldo minimum untuk mendapatkan bunga adalah sebesar Rp. 100.000,-
  • Bunga kena pajak 20% untuk saldo diatas Rp. 7.500.000,-
  • Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account)"ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu konsumen pemilik rekening gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh para pemilik rekening gabungan
  • Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
9

Disclaimer

  • Bank dapat menolak permohonan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku atau termasuk dalam Daftar DTTOT dan PPSPM
  • Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
  • Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Mohon waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPR Suadana, serta berhati-hati saat klik link URL yang merujuk kepada penipuan