Riplay Produk Tabungan Rajawali
1
Ringkasan Umum
- Nama Penerbit : PT. BPR Suadana
- Nama Produk : Tabungan Rajawali
- Jenis Produk : Tabungan Berjangka
- Deskripsi : Tabungan Rajawali yaitu Tabungan program guna kepastian dana upacara Agama yang hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo
2
Fitur Utama
- Setoran Awal: Rp. 50.000,-
- Suku Bunga Tabungan* : 5% p.a
- Tingkat Bunga Penjaminan** : 6.25% p.a
- Batas Penarikan : Tidak ditentukan harian
- *)Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
- **)Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
3
Biaya
- Biaya Administrasi per Bulan : Rp. 2.000,-
- Biaya Penarikan : Rp. 0,-
- Biaya Transfer Antar Bank : Rp. 10.000,-
- Biaya Materai : Rp. 10.000,-
- Biaya Penggantian Buku : Rp. 5.000,-
- Biaya TSW / penalti : Rp. 15.000,-
- Biaya Penutupan Rekening : Rp. 0,-
4
Manfaat
- Nasabah dapat melakukan penyetoran dan penarikan dana sewaktu-waktu pada hari kerja dari pukul 08.00 – 15.00 WITA
- Bebas menentukan jumlah setoran
- Dapat digunakan sebagai agunan kredit
- Layanan Door to Door
5
Risiko
- Nominal saldo simpanan pada satu bank melebihi Rp2 miliar.
- Suku bunga tabungan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Penarikan tidak dapat dilakukan diluar hari kerja
Tidak dijaminnya tabungan nasabah oleh LPS apabila :
6
Persyaratan dan Tata Cara
- Mengisi form aplikasi pendaftaran
- Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
- Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP, SIM)
7
Layanan Pengaduan Konsumen
- Customer Service (0361) 297837
- E-mail : pt.bprsuadana@yahoo.com
- Website : www.bprsuadana.com
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
8
Informasi Tambahan
- Nasabah mengisi slip penarikan
- Nasabah melampirkan copy identitas
- Bunga tabungan di administrasikan setiap akhir bulan
- Penurunan suku bunga tabungan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal yang diterima konsumen
- Saldo minimum untuk mendapatkan bunga adalah sebesar Rp. 100.000,-
- Bunga kena pajak 20% untuk saldo diatas Rp. 7.500.000,-
- Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (joint account)"ATAU/OR" dapat dilakukan oleh salah satu konsumen pemilik rekening gabungan. Pada rekening gabungan "DAN/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh para pemilik rekening gabungan
- Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
Prosedur penarikan / penutupan tabungan adalah sebagai berikut :
9
Disclaimer
- Bank dapat menolak permohonan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku atau termasuk dalam Daftar DTTOT dan PPSPM
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
- Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Mohon waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPR Suadana, serta berhati-hati saat klik link URL yang merujuk kepada penipuan