Profil

Modern Residential Complex

BPR Suadana

Bank Perkreditan Rakyat Suadana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 10 Oktober 1989 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika,SH, Notaris di Denpasar. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1642.HT.01.01 Tahun 1990 tanggal 24 Maret 1990. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 08 Oktober 2021, Notaris Luh Eka Nadi Antari, SH, Notaris di Gianyar. Akta perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0463251 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021.Maksud dan tujuan pendirian bank sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank adalah menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

Visi dan izin yang dimiliki BPR Suadana

Visi

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan

Izin-izin yang dimiliki BPR Suadana :

  • Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan Surat Keputusan No.Kep.316/KM.13/1990 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, tanggal 15 Juni 1990
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120009892901 dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 20 Agustus 2019
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.474.939.4-904.000 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Denpasar
  • Profil Bank

    Nama : Bank Perekonomian Rakyat Suadana
    Sektor : Perbankan
    Izin Kemenkeu No : Kep-316/KM.13/1990
    Tanggal Izin : 15 Juni 1990
    Kecamatan : Kec. Sukawati - Kab. Gianyar
    Provinsi : Bali - Indonesia
    Kode Pos : 80582

    Pemegang Saham BPR Suadana

    I Nyoman Adhi Yusdiawan 55.70%
    I Wayan Deddy Swadarmita 24.30%
    I Ketut Sandi 20.00%
    Construction Project

    BPR Suadana berizin dan diawasi oleh OJK