Profil
BPR Suadana
Bank Perkreditan Rakyat Suadana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 10 Oktober 1989 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika,SH, Notaris di Denpasar. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1642.HT.01.01 Tahun 1990 tanggal 24 Maret 1990. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 08 Oktober 2021, Notaris Luh Eka Nadi Antari, SH, Notaris di Gianyar. Akta perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0463251 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021.Maksud dan tujuan pendirian bank sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank adalah menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Visi dan izin yang dimiliki BPR Suadana
Visi
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan
Izin-izin yang dimiliki BPR Suadana :
Profil Bank
Pemegang Saham BPR Suadana
BPR Suadana berizin dan diawasi oleh OJK
Pengurus BPR Suadana
Komisaris dan Direksi PT. BPR Suadana